Marthen Napang Dituntut Empat Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen MA

Written by on 13 January 2025

Jakarta, RPK FM – Marthen Napang dituntut empat tahun penjara atas dugaan kasus pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA), yang merugikan korban seorang pengusaha nasional, Dr. John Palinggi. Tuntutan itu dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa MN secara meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Menuntut terdakwa saudara Marthen Napang dengan hukuman 4 tahun penjara potong masa tahanan,” kata JPU, Marlyn Pardede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Dalam tuntutannya, ditemukan fakta dan kebenaran bahwa perbuatan Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makassar, yang juga mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar ini terbukti telah merugikan saksi atas nama John Palinggi, dengan nominal Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara itu dalam tuntutannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa Marthen Napang adalah, bahwa terdakwa merupakan dosen pada fakultas hukum yang seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

Selain itu perbuatan terdakwa dapat merusak citra Mahkamah Agung dengan penyalahgunaan putusan yang tidak sesuai dengan putusan sebenarnya. “Kedua, Terdakwa berbelit belit dalam persidangan dan Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban DR John Palinggi,” demikian JPU.

(DT / ARG / ART)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL