new normal
Kepastian hukum sebelum pandemi Covid-19 sangat berbeda dengan era new normal. Jika sebelumnya penegakan hukum bersifat penindakan, saat ini penegakan hukum lebih mengedepankan restorative justice. Restorative justice atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi […]
Dunia saat ini sedang menghadapi persoalan yang sama yakni virus Covid-19. Sebuah kenormalan yang baru tidak dapat terhindarkan untuk dijalani, termasuk juga bagaimana menjadi seorang pemimpin di tengah-tengah normalitas yang baru atau New Normal. Dalam Webinar yang diadakan oleh Sekolah Tinggi Teologi (STT) IKAT pada hari Kamis, 11 Juni 2020 melalui fasilitas virtual video conference, […]
-
Pages