KPAI Kecam Tindakan Pelaku Pengirim Konten Porno ke Siswinya
Written by rpkfm on 28 August 2017
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru Bahasa Inggris yang mengirimkan konten porno kepada salah seorang siswinya melalaui aplikasi Line dan meminta sang pelaku agar dihukum seberat – beratnya. Sang guru sendiri sekarang telah ditangkap oleh polisi.
“KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal sama,” kata Ketua KPAI, Susanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8/2017).
Susanto juga menambahkan “Guru seharusnya jadi pelindung bagi anak muridnya. Namun ini justru melakukan tindakan senonoh. Ini mencederai dunia pendidikan dan mendegradasi profesi guru. Apapun alasan dan motifnya tidak dibenarkan.”
KPAI juga mengapresiasi kinerja dari Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap sang pelaku. Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menangkap TS (25) karena diduga kerap mengirim konten pornografi ke siswinya.