Pemerintah Atur Mekanisme Vaksin Covid-19 Gratis untuk Karyawan
Written by Daniel Tanamal on 21 January 2021
JAKARTA, RPK FM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah sedang mengatur sebuah mekanisme dan akan menerbitkan regulasi terkait vaksinasi Covid-19 mandiri yang akan dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Regulasi ini sendiri nantinya akan memuat soal pemberian vaksin Covid-19 secara gratis dari sektor industri tertentu kepada karyawannya. “Karena itu akan mengatur pembelian oleh sektor-sektor industri tertentu, dan itu akan diberikan kepada karyawan secara gratis juga,” ujarnya dalam konferensi pers terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan hal-hal teknis terkait vaksinasi mandiri. Nantinya sumber vaksin mandiri berbeda dengan yang digratiskan pemerintah. “Itu juga dimintakan agar sumber daripada vaksinnya berbeda dari vaksin yang gratis,” ujarnya.
Wacana ini sebelumnya memang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengatakan membuka peluang memberikan izin pengusaha untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Pasalnya, Jokowi menargetkan program vaksinasi dapat rampung dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan akses vaksin mandiri bagi pihak swasta. Hal ini guna mendorong percepatan vaksinasi secara nasional, khususnya bagi pekerja agar roda perekonomian bisa terus berjalan.
Oleh sebab itu, katanya, izin pemerintah kepada swasta untuk melakukan vaksinasi mandiri kepada karyawannya sangat ditunggu. Dia menuturkan pihak swasta dapat membantu mendistribusikan vaksin yang ada dalam daftar Kementerian Kesehatan dan sudah mendapatkan izin dari BPOM kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada.