Pemerintah Tegaskan Perketat Aturan PPKM Mikro Mulai 22 Juni

Written by on 21 June 2021

JAKARTA, RPK FM –  Indonesia masih mencatat pertambahan kasus positif Covid-19 yang terus melonjak hingga saat ini. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan pada Minggu, 20 Juni 2021 jumlah konfirmasi positif virus Corona bertambah 13.737 orang, sehingga total kasus menjadi 1.989.909.

Dari data tersebut, DKI Jakarta melaporkan paling tinggi temuan konfirmasi Covid-19. Angkanya mencapai 5.582 kasus. Penambahan itu membuat total temuan Covid-19 di Ibu Kota menjadi 474.029 kasus.

Hal ini ditanggapi oleh pemerintah dengan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar PPKM mikro dipertebal dan diperkuat.

“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” tegas Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas secara virtual, Senin (21/6/2021)

Untuk perkantoran, Airlangga mengungkapkan kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah meneraokan aturan 50%-50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” tegas Airlangga.

Sementara untuk kegiatan di seluruh pusat keramaian seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam.

“Kegiatan di mall dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25% dr kapasitas,” ujar Airlangga.

Airlangga juga menyatakan pembatasan ini juga diberlakukan untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak baik di pasar maupun pusat perbelanjaan.

“Dine ini dibatasi 25% dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” tegasnya.

Hingga saat ini melalui data Kementerian Kesehatan per 13 Juni 2021 mencatat sudah ada 145 kasus mutasi virus SARS-CoV-2 yang tergolong ‘Variant of Concern (VoC)’, yang berhasil teridentifikasi di Indonesia berdasarkan hasil Whole Genome Sequence (WGS) secara berkala.

Rinciannya, 36 kasus B117 Alfa, 5 kasus B1351 Beta, dan 104 kasus B1617.2 Delta.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL