[CEK FAKTA] Pemerintah Memperbolehkan Mudik Lebaran 2021 Asal Bayar Denda Hingga Larangan Mudik Dicabut
Written by Sarah Naomi on 3 May 2021
JAKARTA, RPK FM – Beberapa waktu lalu, beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mudik Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 2021 diperbolehkan asalkan membayar denda. Unggahan tersebut menampilkan gambar yang identik dengan Presiden Joko Widodo.
Faktanya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), informasi diperbolehkannya mudik Lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah salah dan tidak memiliki sumber kredibel. Diketahui bahwa saat ini pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Sementara itu, sempat beredar juga sebuah unggahan tangkapan layar di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang penyiar berita dengan narasi “Akhirnya, Larangan Mudik Dicabut”.
Faktanya, seperti dilansir dari laman resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, klaim mengenai larangan mudik dicabut adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, foto pada unggahan tersebut diketahui sudah melalui proses penyuntingan dari video asli yang diunggah pada 5 Februari 2019 di akun kanal Youtube Sys Entertainment dengan judul “kazakhstan news reporter sounds like diesel truck starting in the morning women edition”. Adapun terkait larangan mudik Lebaran dari pemerintah masih berlaku yakni mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
Agar dapat lebih berhati-hati dengan informasi yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti unggahan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting, berikut cara-cara mengecek kebenaran sebuah informasi :
- Kirim pesan WhatsApp ke Chatbot Mafindo di nomor 085921600500
- Buka situs Kominfo di https://komin.fo/inihoaks atau https://turnbackhoax.id dan https://cekfakta.com