PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemerintah Tetap adakan Pengetatan
Written by rpkfm on 7 December 2021
JAKARTA, RPK FM – Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah secara serentak. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali dalam laman resmi Kemenko Marves (6/12/2021).
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” dikutip dari laman resmi Kemenko Marves (6/12/2021).
Luhut menyampaikan bahwa saat ini capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen serta perbaikan penanganan di Kabupaten/Kota beberapa minggu terakhir menjadi pendukung kebijakan ini.
“Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja,” jelasnya.
Pemerintah nantinya akan melakukan penerapan level PPKM selama Nataru yang tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, selama periode Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, namun dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut.